Nama Nur Afifah Balqis tengah menjadi sorotan. Pasalnya anak muda berusia 24 tahun yang juga Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan itu, dinobatkan sebagai tanahan KPK termuda.
Bersama Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud yang juga Ketua DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah ditetapkan sebagai ters4ngka k4sus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemkab PPU.
Berdasarkan putusan pengadilan, Nur Afifah akan menjalani hukuman pid4na penj4ra untuk waktu empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan. Dalam putusannya, Nur Afifah juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp300 juta.
Nur Afifah dinyatakan terbukti bersalah karena membantu menerima su4p sebesar Rp5,7 miliar untuk mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud.
Nur Afifah juga turut menikmati uang tersebut. Uang tersebut diduga terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara.